Wonorejo - " BIMTEK Pengelolaan Website Desa Bagi Aparatur Desa Tahun 2020 " berlangsung penuh SEMANGAT

" BIMTEK Pengelolaan Website Desa Bagi Aparatur Desa Tahun 2020 " berlangsung penuh SEMANGAT

Semakin kemari kepentingan dan keperluan masyarakat akan informasi yang lebih cepat dan akurat seiring dengan kemajuan jaman tidak dapat dihindari.

Begitu pula dengan kepentingan masyarakat terhadap pelayanan masyarakat sebagai keinginan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan secara maksimal.

Sejak tahun 2008, aturan tentang pelayanan dan pemenuhan terhadap kepentingan public diatur melalui UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Banyak hal yang diatur didalam Undang-undang tersebut.

Layanan informasi yang berasaskan kecepatan, ketepatan, biaya yang ringan serta cara sederhana adalah hal yang mendasar yang harus diperoleh bagi masyakrakat dalam mengakses informasi di jaman Medsos lagi boomingnya ini.

Acara yang diprakarsai oleh Dispermasde Kendal ini menghadirkan beberapa nara sumber, Pelaksanaan Bimtek di Tirto Arum Kendal Kamis (13/2) dimulai pada jam 09.00 WIB yang menghadirkan 70 peserta dari 20 kecamatan di Kabupaten Kendal dibuka oleh Kepala Dinas, dan diisi oleh beberapa nara sumber dari Diskominfo,Tenaga Ahli dan Admin dari Desa Jati Sukorejo.

Sistem Informasi Desa yang dilaksanakan dan suatu kewajiban yang harus diadakan tidak akan berjalan baik jika tidak terbentuk PPID ( Pejabat Pengelola Informasi Desa ), hal ini diharapkan desa mampu memberikan informasi kepada masyarakat sebagai hak masyarakat. Dengan terbentuknya PPID seyogyanya desa menjadi transparan dan akuntabel baik dalam pengelolaan anggaran dana desa maupun kegiatan lainnya sehingga masyarakat tidak menjadi buta akan kemajuan desanya sendiri.

Tujuan dari diadakannya kegiatan bimtek ini diantanya adalah memberikan pedoman bagi pemerintahan desa dalam melaksaakan pelayanan informasi publik desa, mana saja informasi yang bisa didapatkan oleh masyarakat secara penuh ataupun terbatas.

Salah satu contoh diantanya adalah badan publik desa yang masyarakat berhak untuk mengetahuinya adalah :

  • Pemerintahan Desa
  • BPD
  • BUMDes
  • BKAD

PPID dikepalai oleh kepala desa, yang di sekretariati oleh carik / perangkat desa yang lain.

Dalam acara hari ini banyak mengetengahkan hal-hal tekhnis bagaimana seorang admin yang mewakili PPDI mampu mengetengahkan suatu berita yang masyarakat berhak untuk mengetahuinya, kemudian apa saja yang bisa dimuat di website desa serta bagaimana mengemas suatu berita menjadi menarik sebagai bagian dari penulisan sebuah artikel.

Acara menjadi sangat menarik dan bermanfaat, terutama bagi admin yang biasa menulis artikel atau menyukai korespondensi. Dan Wonorejo diantaranya… :D

 

Selamat bekerja kawan kawan , untuk desa yang lebih maju. Smart Peoples with Smart Village.


Dipost : 13 Februari 2020 | Dilihat : 475

Share :